Karokeu dan BMN Dorong Pimpinan Satker Cermati Siklus APBN

By Admin

nusakini.com-- Dalam Siklus APBN, terdapat empat siklus yang harus dicermati dan dilakukan oleh pimpinan satuan kerja (satker), sebagai kuasa pengguna anggaran dan pimpinan satker sebagai kuasa pengguna barang. Adapun empat siklus tersebut, yaitu; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertangunggungjawaban.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Syihabuddin Latief mengatakan, dalam pelaksanaan anggaran sangat dipengaruhi juga oleh perencanaan dan penganggarannya. Menurutnya, pertama, harus ada sustainibilitas antara renstra yag telah ditetapkan Kementerian Agama, dan di dalam trenstra itu sudah terdapat penjadwalan tahunannya dan juga anggarannya.

Selanjutnya, ada kesinambungan, sehingga perencanaan anggaran diarahkan bagi pencapaian visi misi organisasi, kemudian dalam perencanaan anggaran juga angka dalam penyusunan RA/KL pembiayaannya mengacu pada standar biaya masukan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan yang diubah dengan PMK Nomor 117 tahun 2016, di dalamnya telah diatur pelaksanaan memuat satuan biaya yang sudah terukur.

"Kemudian dalam penyusunan perencanaan anggaran juga, akun-akun harus seuai dan benar, karena kalau salah akan mempengaruhi antara lain dalam laporan keuangannya," terang Syihabuddin Latief saat membuka kegiatah Bimbingan Teknis Akuntansi Berbasis Akrual di Purwokerto, Rabu (28/9).

Kesimpulannya, jelas Syihabuddin, bahwa perencanaan yang benar harus tepat, tepat satuan, tepat akunnya, tepat waktunya, cepat dalam pelaksanaan, dan ketat pengawasannya.

"Ini untuk menjamin tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Kemudian, jelas Syihabuddin, tahapan berikutnya pelaksanaan anggaran. Ada 12 indikator dalam pelaksanaan anggaran, kemudian dalam pelaksanaannya juga disebut tentang e-Procurement, e katalog, dan lainnya dan menjamin seluruh pelaksanaan anggaran tersebut sesuai regulasinya.

"Ini menunjukkan satker harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan, disinilah persoalan integritas," ungkapnya.

Selanjutnya, hal yang juga dinilai penting Syihabuddin, realisasi anggaran harus disesuaikan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana tertera dalam halaman tiga DIPA masing-masing satker.
Siklus keempat APBN terangnya, pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP No 71 Tahun 2010: Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan disusun dua kali, yaitu semester I dan II (laporan tahunan).
Dari empat siklus APBN ini, tandas Syihabuddin, yang diperlukan diantaranya komitmen dan perhatian pimpinan satuan kerja pada setiap siklus tersebut di atas.

"Harus ada komitmen dan perhatian yang sama di setiap tahapan siklus PABN, yang selama ini untuk tahapan laporan pertanggungjawaban secara umum pimpinan satker dinilai kurang, termasuk penganggaran biaya penyusunan laporan keuangan," ujar Syihabuddin.

"Sehingga menjamin laporan ini tepat waktu, dan kualitas laporan ini sesuai dengan standar yang ditetapkan, dalam hal ini sesuai SAP yang menggunakan sistem akuntasi berbasis akrual," imbuhnya.

Kegiatan Bimtek di Purwokerto ini diikuti oleh 120 peserta yang merupakan tim teknis penyusun laporan keuangan tingkat satker yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.(p/ab)